Subscribe Us

Ads 728 x 90
Ads 970 x 90

Apakah Perkawinan Hamil Zina, Perlu Nikah Ulang?

Assalamualaikum Maaf saya mau bertanya serta di berbagi solusinya apabila tersedia permasalahan semacam ini Ada permasalahan seorang wanita di hamili oleh pacarnya, seusai itu kedua orang tua wanita tersebut mengenalnya serta meminta pertanggungjawaban terhadap pihak lelakinya dengan berkata terhadap laki laki tersebut tanpa meminta langsung terhadap orang tua pihak lelaki itu serta membiarkan lelaki tersebut membahas terhadap orang tuanya.
Seusai lelaki itu membahas terhadap orang tuanya, orang tua lelaki tersebut tak merasa kalau anaknya dapat melakukan lakukanan tersebut serta menghina pihak perempuan yang orang tuanya tak dapat mendidik anaknya karna lelaki tersebut besar di lingkungan keluarga ibunya yang agamis serta pihak keluarga ayahnya yang menjadi pemimpin di daerah tempat dirinya tinggal.

Seusai itu keluarga lelaki itu mau menikahkan bakal namun pada saat wanita itu sedang hamil. Keluarga laki laki telah paham betul bahwa nikah itu tak sah serta berniat untuk menikahkan kembali seusai melahirkan. Bakal namun seusai melahirkan baik dari pihak keluarga laki laki tak sempat berniat untuk menikahkan kembali serta bahkan wanita tersebut bagai dibuang oleh pihak keluarga laki laki.

Satu faktor lagi keluarga laki laki itu menyembunyikan kenyataan yang ada dari semua keluarga besarnya sehingga yang mengenal hanya kedua orang tuanya serta adiknya, Kaka perempuan serta keluarga besar pihak laki laki itu
tak mengenalnya.
  1. Bagaimana solusinya terhadap permasalahan tersebut, apa benar dalam Islam apabila laki laki yang belum memiliki pekerjaan dilarang menikah dalam permasalahan tersebut?
  2. Serta bagaimana hukum nya pihak keluarga laki laki yang telah melakukan lakukanan tersebut? Serta bagaimana pula yang harus di lakukan oleh wanita itu serta keluarganya?
Jawabannya:
  1. Pertama, butuh diketahui bahwa pernikahan wanita hamil zina hukumnya sah serta tak butuh dilakukan nikah ulang seusai anak lahir. Ini pendapat mazhab Syafi'i, mazhab fikih yang dianut mayoritas muslim Indonesia. Adapun pendapat yang menyebutkan nikah wanita hamil tak sah merupakan pendapat dari mazhab Hanbali yakni mazhab fiqih yang dianut oleh kalangan Muhammadiyah serta Wahabi Salafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina serta Status Anak

    Kedua, menjawab pertanyaan anda, tak ada larangan seorang pria untuk menikah baik dirinya punya pekerjaan alias tidak. Yang penting dirinya sanggup bayar mahar saat akad nikah. Sahabat Ali bin Abu Tholib melamar putri Nabi, Fatimah, dalam keadaan miskin serta tak punya pekerjaan tetap. Baca detail: Ali bin Thalib serta Fatimah Az-Zahra

    Dalam permasalahan di atas, pernikahan keduanya merupakan harus supaya tak kembali terjerumus ke lembah perzinahan. Baca juga: Baca detail: Pernikahan Islam
  2. Pihak lelaki telah menikahkan anaknya dengan wanita yang dizinahinya. Itu langkah yang benar serta sesuai dengan permintaan pihak perempuan. Situasinya tak normal, sehingga pihak perempuan jangan menuntut terlalu berlebihan semacam pernikahan yang normal. Syukuri saja yang ada yang penting pernikahan telah dilakukan serta aib keluarga diselamatkan.
Hikmah dari persoalan ini: Didik anak dengan baik. Jangan biarkan mereka berteman dengan cara leluasa antara pria serta wanita. Hamil zina merupakan konsekuensi logis dari pembiaran pergaulan antar lawan jenis. Beri mereka bekal agama dengan tutorial mengirim mereka ke pesantren.

    Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

    0 Response to "Apakah Perkawinan Hamil Zina, Perlu Nikah Ulang?"

    Posting Komentar

    Silakan tinggalkan komentar spam sobat